Supriyani Divonis Bebas, Tidak Terbukti Menganiaya Anak Pejabat Polisi di Konawe Selatan
Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya murid di Konawe Selatan, Sultra.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, KONAWE -- Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya.
Vonis bebas ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Vonis bebas ini disambut penuh haru oleh Supriyani yang diseret ke jalur hukum oleh Aipda Wibowo Hasyim, orangtua siswa yang merupakan seorang anggota Polri.
Pada awal kasus ini terjadi, Aipda Wibowo Hasyim memegang jabatan Kanit Intel Polsek Baito, Konawe Selatan.
Kini Wibowo Hasyim telah dicopot dari jabatan tersebut.
Supriyani divonis bebas karena terbukti tidak bersalah atas dakwaan menganiaya siswa berinisial D, salah satu siswa di SDN 1 Baito.
Selain menjatuhkan vonis bebas, hakim juga memerintahkan sapu ijuk yang jadi barang bukti agar dikembalikan kepda pemilik yaitu Lilis Darlina.
Pelapor, Aipda Wibowo Hasyim, menjadikan sapu ijuk tersebut sebagai alat bukti atas tuduhan Supriyani memukul D.
Pada persidangan, para saksi menyatakan bahwa guru honorer ini tidak memukul D.
Sedangkan bukti lainnya adalah satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani istri dari Wibowo Hasyim yang juga pelapor.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan sidang menyatakan bahwa Supriyani guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” katanya.
Hakim menyatakan pengadilan membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Stevie dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa pengadilan akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
| Jalin Hubungan Terlarang dengan Guru Honorer, Kadis Pendidikan Lumajang Dicopot dari Jabatannya |
|
|---|
| Teramat Nekat, Pencuri Ini Beraksi di Siang Bolong dan Gondol Gaji Guru MTs di Cikarang Barat |
|
|---|
| Nyamar Jadi Guru, Maling Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah untuk Gaji Guru Honorer di Cikarang |
|
|---|
| Heboh Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI Nyatakan Ada Kesalahan Informasi |
|
|---|
| Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-divonis-bebas-vonis-tak-terbukti-aniaya-anak-polisi-di-Konawe-Selatan.jpg)