Jalin Hubungan Terlarang dengan Guru Honorer, Kadis Pendidikan Lumajang Dicopot dari Jabatannya
Kasus perselingkuhan antara kepala dinas pendidikan dan seorang wanita guru honorer menghebohkan Lumajang
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, LUMAJANG - Kasus perselingkuhan antara kepala dinas pendidikan dan seorang wanita guru honorer terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasus ini ramai diperbincangkan warga Lumajang.
Menyikapi hal memalukan ini, Pemkab Lumajang mencopot Nugraha Yudha dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima Inspektorat Kabupaten Lumajang.
"Ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penurunan jabatan dari jabatan tinggi pratama menjadi staf atau pelaksana," ujar Agus ketika dihubungi SuryaMalang.com, Kamis (16/10/2025).
Agus menambahkan, keputusan terhadap eks Kadis Pendidikan tersebut telah ditandangani oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan rekomendasi perihal sanksi pelanggaran yang dilakukan.
"Kebijakan pencopotan ini telah mendapat rekomendasi dari BKN," kata Agus.
Perihal penyebab pencopotan Nugraha dari jabatannya, Agus menjelaskan terdapat tindakan yang bersangkutan berupa perilaku tak terpuji.
Perilaku tersebut bahkan merupakan hubungan asmara terlarang menjurus pada tindakan tak senonoh.
Informasi menyebutkan jika Nugraha memiliki hubungan gelap dengan oknum pegawai (guru) honorer Pemkab Lumajang.
Agus pun mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut dengan menuturkan adanya bukti otentik berupa file rekaman video yang memperlihatkan perilaku tak terpuji keduanya.
"Terdapat bukti berupa file elektronik, alhasil diberikan tindakan tegas," Ungkap Agus.
Sementara itu, Nugraha diketahui kini dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir.
Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Lumajang sementara dijabat pelaksana tugas yang diisi oleh Ari Murcono. Ari secara definitif adalah Kepala BKD Kabupaten Lumajang.
| Belajar Lesehan Bertahun-tahun, Murid SMPN 62 Bekasi Akhirnya Dapat Meja dan Kursi |
|
|---|
| Siswa Terpaksa Belajar Lesehan di Kelas, Disdik: Gedung USB SMPN 62 Bekasi Tak Layak Renovasi |
|
|---|
| Inilah Tanggal Pencairan PIP Bulan September 2025, Cek Alternatif Jika Siswa Tak Tahu NISN |
|
|---|
| 29 Sekolah di Bandung Laksanakan PJJ Mulai Senin 1 September |
|
|---|
| Dinilai Tak Empati Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Kepala SMPN 13 Kota Bekasi Diperiksa Inspektorat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.