Kasus Narkoba
Ditangkap Polisi, 7 Pengedar Narkoba Gigit Jari, Gagal Jual Sabu 10 Kilogram saat Malam Tahun Baru
Ia menuturkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di empat lokasi berbeda.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.337 gram atau 8,3 kilogram dan 2.150 gram atau 2,1 kilogram ganja.
Dari penyitaan barang bukti narkotika tersebut, pihak kepolisian menangkap tujuh orang tersangka berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, mengatakan, barang bukti narkotika total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.
"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," ujar Telly, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (29/11/2024).
BERITA VIDEO : HOTMAN SENTIL DUA ANAK BUAH PRABOWO TERKAIT PEGAWAI LAPAS DIMUTASI USAI VIRALKAN PESTA SABU DI SEL
Ia menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di empat lokasi berbeda.
Empat lokasi itu yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur; sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lalu di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Dalam hal ini, seluruh tersangka berperan sebagai kurir dengan imbalan yang bermacam-macam," tutur Telly.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Satu Juta Gram Sabu-sabu dan Ribuan Obat Keras
Para kurir sabu yakni berinisial TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ, sedangkan tersangka lainnya MS adalah kurir ganja.
"Pelaku RHY dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir atas suruhan saudara M yang kini masuk dalam DPO, diduga berada di Malaysia," ucapnya.
"Dalam kasus ini, kedapatan menyimpan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman (sabu)," sambung dia.
Selain M, DPO lainnya berinisial S yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan upah untuk digunakan sendiri dengan kurir TH dan SBN.
Lalu B juga masuk dalam DPO yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dengan kurir APD dan G.
APD dan G menjual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp600 ribu per sekali ambil barang.
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Waduh! Dua Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Jadikan Area Kampus Sebagai Gudang Ganja |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.