Kasus Pemerasan
Dugaan Pemerasan Belum Terbukti, Firli Bahuri Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Respon Polda Metro
Tidak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi. Itu ditemukan dari sebanyak 123 saksi,” kata Ian
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, mengklaim, dugaan pemerasan terhadap SYL tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ian Iskandar menyebut perkara dugaan pemerasan ini terkatung-katung selama lebih dari setahun sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
“Nah, terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, secara formal ada dua kali, tapi secara nonformal itu lebih dari lima kali. Artinya, substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau (Firli Bahuri) itu tidak memenuhi syarat materiel,” tegas Ian.
Ian Iskandar menambahkan bahwa dari 123 saksi dan 11 saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, tidak ada satu pun yang memenuhi kriteria sebagai saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung dugaan tindak pidana tersebut.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
“Tidak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi. Itu ditemukan dari sebanyak 123 saksi,” kata Ian mengenai kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Ian juga menyoroti penerapan pasal yang dianggap tidak relevan oleh penyidik. Salah satu tuduhan yang dilayangkan, yakni Pasal 36 Undang-Undang KPK, dianggap berada di luar kewenangan Polri.
“Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api,” ujar Ian.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga dikaitkan dengan pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Boleh Tebang Plih Kasus Firli Bahuri, Dua Kali Mangkir, Layak Dijemput Paksa!
Dalam kasus tersebut, status Firli masih sebagai saksi, meskipun penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan.
Ade Safri sempat mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 160 saksi dalam kasus dugaan pemerasan Firli, termasuk 37 saksi terkait pertemuan dengan SYL.
Pada kedua kasus ini, polisi menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. “Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ade Safri, Selasa (1/10/2024).
Tetap berjalan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, penyidikan perkara dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berjalan.
Ini disampaikan Ade menanggapi Firli Bahuri yang melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kasus yang menjeratnya.
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.