SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 2 Desember 2024 di Perum Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya
Selain melalui SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi, Senin, 2 Desember 2024 ini.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini, 2 Desember 2024 dijadwalkan digelar di Perum Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Senin ini, 2 Desember 2024 di Perum Puri Nirwana Residences Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 2 Desember 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 2 Desember 2024 Ini, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NBC Indonesia Butuh Japanese Interpreter Staff
Baca juga: Kecelakaan Mobil Elf yang Angkut Wisatawan Jakarta, Terjun ke Jurang di Puncak, 1 Tewas 18 Luka
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
| SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 19 November 2025 di Tambun Selatan |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 19 November 2025, Simak Syaratnya |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 19 November 2025 di KFC Juanda Bekasi Timur |
|
|---|
| SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 18 November 2025 ini di Cikarang Barat |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 18 November 2025 di Lokasi Gebyar PATEN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/SIMKabDes-2Des.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.