Pilgub Jawa Barat

Ummi Wahyuni Gugat ke PTUN Usai Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jawa Barat

Ummi Wahyuni membantah tuduhan melakukan pergeseran suara calon anggota legislatif DPR RI, Ujang Bey.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Komisioner KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, saat ditemui di Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Ummi Wahyuni mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 4 Desember 2024.

"Saya akan menggugat surat keputusan KPU terkait pemberhentian saya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat," tandas Ummi Wahyuni.

Dia mengaku hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) dari KPU tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat tersebut

"Surat keputusan dari KPU RI belum saya terima. SK pemberhentian dari KPU itu yang nanti jadi dasar gugatan ke PTUN," papar Ummi Wahyuni.

Menurutnya, SK KPU didasarkan atas rekomendasi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). 

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Sebut Tak Ada Dampak Negatif Usai Dua Paslon Wali Kota Saling Klaim Menangi Pilkada

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Sisa Dua Kecamatan, KPU Kabupaten Bekasi Optimis Selesai Tepat Waktu

"Amar putusan dari DKPP sudah saya terima," beber Ummi Wahyuni

Ummi Wahyuni membantah tuduhan melakukan pergeseran suara calon anggota legislatif DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey sebagaimana dibacakan dalam sidang DKPP pada Senin, 2 Desember 2024.

"Saya mengetahui kasus ini saat ada sidang dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jawa Barat," ucapnya. 

Kasus ini, lanjut Ummi Wahyuni, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu, namun tidak ada bukti dia melakukan tindak pidana Pemilu. 

"Tidak ada bukti saya melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Karena itu, saya akan gugat ke PTUN," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Remaja yang Tikam Mati Ayah dan Neneknya Tidak Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Baca juga: Tegaskan Jokowi Sekeluarga Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Hasto Kristiyanto: Konstitusi saja Dikebiri

Ketua KPU Kabupaten Bogor periode 2018-2023 ini menambahkan pihaknya selalu melakukan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

"Alhamdulilah, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor pada 27 November 2024 kemarin berjalan aman dan lancar. Hal ini terjadi karena sinergi antara KPU Jawa Barat dan pemerintah provinsi Jawa Barat berjalan lancar," tandas Ummi.

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta secara daring pada Senin, 2 Desember 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Turun Cuma Rp 1. 000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekomendasikan PSU Pilkada 2024 di Empat TPS Kecamatan Cabangbungin

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved