Pilgub Jawa Barat
Ummi Wahyuni Gugat ke PTUN Usai Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jawa Barat
Ummi Wahyuni membantah tuduhan melakukan pergeseran suara calon anggota legislatif DPR RI, Ujang Bey.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Komisioner KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, saat ditemui di Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap telah merugikan.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat," kata Heddy, Senin, 2 Desember 2024. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tags
Komisioner KPU Jawa Barat
Ummi Wahyuni
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ketua KPU Jawa Barat
pencopotan Ketua KPU Jawa Barat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilgub Jawa Barat
Cagub Jawa Barat Ahmad Syaikhu Menang Telak di TPS 80, Lokasinya Mencoblos Tadi Pagi |
![]() |
---|
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Mencoblos di DPT TPS 80 Bekasi Ditemani Keluarga |
![]() |
---|
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Terdaftar di DPT TPS 80 Bekasi, Ini Suasana Lokasinya |
![]() |
---|
Cagub Ahmad Syaikhu Fokus di Bodebek untuk Raup Target 60 Persen Suara Pilgub Jawa Barat |
![]() |
---|
Tak Jadi Diusung di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Prank Balik PDIP, Ogah Maju di Pilgub Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.