Pungli di Samsat

Aktivis Dukung SIM-STNK Tak Perlu Diperpanjang, Dianggap Bebani Rakyat dan Jadi Ajang Pungli

Kata dia, tidak ada urgensi SIM dan STNK diperpanjang berulang, apalagi kebijakan ini jelas sangat membebani masyarakat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Pungli SIM --- Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendukung adanya usulan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu diperpanjang. 

BERITA VIDEO : SEKARANG BUAT SIM BARU TIDAK PERLU TAKUT PUNGLI LAGI, BEGINI CARANYA

"Untuk itu, perlu adanya akselerasi perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 85 ayat (2) yang mengatur bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.

Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar SIM, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku sekali seumur hidup, seperti KTP.

Sudding menyampaikan hal ini langsung di hadapan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding kepada Kakorlantas di rapat Komisi III DPR RI yang dikutip dari Kompas.com.

Usulan ini, menurutnya, akan meringankan beban masyarakat. “Supaya meringankan beban masyarakat. Sama dengan KTP, gitu loh. KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," imbuhnya. 

(Sumber :  Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved