Oplos Tabung Gas Subsidi

Lagi Oplos Tabung Gas 3 Kg di Klapanunggal Bogor, Bos dan 7 Karyawannya Disergap Kawanan Polisi

Dia menjelaskan kegiatan pengoplosan tabung gas ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri (berhijab) mengungkap pelaku pengoplos tabung gas subsidi 3 kg di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG --- Polres Bogor berhasil menangkap delapan pelaku pengoplos tabung gas subsidi 3 kg di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pada Rabu (4/12/2024).

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, mengatakan delapan pelaku pengoplos tabung gas 3 kg ini ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

"Mereka ditangkap karena melakukan praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg tanpa izin resmi," kata Silfi di Klapanunggal, Jumat (6/12/2024). 

BERITA VIDEO : SINDIKAT PENGOPLOS TABUNG GAS 3 KG DIRINGKUS, RUGIKAN NEGARA RP 3,1 MILIAR 

Dia menjelaskan kegiatan pengoplosan tabung gas ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. 

"Praktik ilegal ini melibatkan delapan pelaku yang memiliki peran masing-masing," ujarnya. 

Pelaku yang ditangkap terdiri dari satu orang pemilik usaha oplosan gas, empat orang pengoplos, satu orang kuli angkut dan dua orang yang bertugas sebagai supir mobil truk maupun pick up.

"Kami berhasil mengamankan pemilik usaha oplosan gas subsidi ke gas non subsidi berinisial SW, dan tujuh orang pegawainya yaitu JH, SH, KK, IR, JY, AR dan AN," jelas Silfi.

Baca juga: Penyebab Kelangkaan Tabung Gas Elpiji di Tambun Terbongkar, Polisi: Ternyata Ditimbun dan Dioplos

Para pelaku antara lain bertugas sebagai pengawas, pelaku penyuntikan, sopir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik berbahan besi yang dikenal sebagai tombak," tutur Silfi. 

Untuk mendukung proses tersebut, para pelaku juga menggunakan es balok. 

"Praktik ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut," imbuhnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian. Beberapa diantaranya 1 unit truk, 1 unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kg kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kg kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kg berisi penuh.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam miliar rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat Klapanunggal agar melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” tandas Silfi.

(Sumber : Wartakotalive.com Hironimus Rama/Ron)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved