Pilkada Kota Bekasi
Sah! KPU Tetapkan Paslon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024
Eli menjelaskan selama berlangsungnya rekapitulasi berjalan normal seiring dengan hadirnya dinamika yang muncul.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, RAWALUMBU --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melakukan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi pada Jumat (6/12/2024).
Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota Bekasi, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe meraih suara tertinggi.
"Rekapitulasi suara Pilkada serentak tingkat kota sudah selesai dilaksanakan, pembacaan D hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta pemilih gubernur dan wakil gubernur," kata Eli, Jumat (6/12/2024).
Eli menjelaskan selama berlangsungnya rekapitulasi berjalan normal seiring dengan hadirnya dinamika yang muncul.
BERITA VIDEO : TRI ADHIANTO DAN ABDUL HARRIS BOBIHOE DAFTAR PILKADA KOTA BEKASI NAIK DELMAN KE KPU
Namun dinamika itu tidak membuat atau berimbas menganggu target rampung hingga 6 Desember 2024.
"Jadi kalau sanggahan, masukan itu kita tuangkan ke dalam keberatan saksi atau kejadian khusus seperti persoalan kemarin juga hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan rekap itu kami tuangkan ke D hasil (formulir)," jelasnya.
Eli memaparkan Paslon Tri Adhianto-Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh suara hingga 459.430.
Disusul paslon 1 Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh suara 452.231, lalu paslon 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bekasi Ungkap Faktor Pemicu Menurunnya Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Bekasi
"Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 03, lalu diurut kedua paslon nomor 01 dan urutan ketiga paslon nomor urut 02," paparnya.
Eli menyampaikan hasil perolehan suara tidak berubah dari rekapitulasi berjenjang yang sudah dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan paslon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika hingga kurun waktu tiga hari kerja pasca-pleno rekapitulasi tingkat kota, KPU Kota Bekasi kemudian mengeluarkan surat ketetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota digelar di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Rapat pleno sudah digelar sejak 3-6 Desember 2024.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Daftar Enam Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi yang Seluruhnya Ditolak Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Resmi Pemenang Pilwalkot |
![]() |
---|
Digugat Heri-Sholihin Soal Dugaan Politik Uang ke MK, Kubu Tri-Harris Sudah Siapkan Serangan Balik |
![]() |
---|
Heri Koswara-Sholihin Gugat Penetapan Pemenang Pilkada Kota Bekasi |
![]() |
---|
Gugat Hasil Pilkada Kota Bekasi 2024, Paslon Heri-Sholihin Laporkan Dugaan Kecurangan ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.