Kasus Penganiayaan

George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditetapkan jadi Tersangka

Penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Penangkapan George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur, kini jadi tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian telah menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati di toko itu inisial DAD di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Saat ini, setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 16 Desember 2024.

Menurut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, George Sugama Halim menjadi tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP. 

Atas perbuatannya, George Sugama Halim pun terancam hukuman lima tahun penjara. 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Control Staff-Claim Customer

Baca juga: Puskesmas II Babelan Bekasi Gelar Pengobatan Massal untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Tiga Desa

Kendati demikian, penahanan belum dilakukan karena baru akan diperiksa.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH," ucapnya.

"Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," sambung dia. 

Detik-detik penangkapan

Sebelumnya, terekam detik-detik anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial GSH diringkus polisi di salah satu kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat. 

GSH dijemput langsung oleh Aiptu Jacklyn Choppers pada Senin dini hari, 16 Desember 2024. 

Baca juga: Komplotan Penipu Jual Beli Emas Model COD, Diringkus Polda Metro Jaya

Baca juga: Angka Penanganan Kasus Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Naik Kelas Jadi Tipe A

Terlihat GSH yang baru bangun tidur dikagetkan dengan sejumlah pria berpakaian preman yang merupakan anggota reserse Polda Metro Jaya. 

Tidak banyak basa basi, Jacklyn Choppers pun bertanya kepada GSH apakah dia paham apa yang terjadi saat ini. 

Dengan wajah masih mengantuk, GSH pun mengangguk-angguk dan menjawab paham bahwa dirinya tengah diringkus Polisi atas kasus kekerasan terhadap karyawan toko rotinya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GSH diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari, 16 Desember 2024.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved