Kasus Penganiayaan

George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditetapkan jadi Tersangka

Penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Penangkapan George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur, kini jadi tersangka. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian telah menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati di toko itu inisial DAD di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Saat ini, setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 16 Desember 2024.

Menurut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, George Sugama Halim menjadi tersangka karena melanggar Pasal 351 KUHP. 

Atas perbuatannya, George Sugama Halim pun terancam hukuman lima tahun penjara. 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Control Staff-Claim Customer

Baca juga: Puskesmas II Babelan Bekasi Gelar Pengobatan Massal untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Tiga Desa

Kendati demikian, penahanan belum dilakukan karena baru akan diperiksa.

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH," ucapnya.

"Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," sambung dia. 

Detik-detik penangkapan

Sebelumnya, terekam detik-detik anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial GSH diringkus polisi di salah satu kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat. 

GSH dijemput langsung oleh Aiptu Jacklyn Choppers pada Senin dini hari, 16 Desember 2024. 

Baca juga: Komplotan Penipu Jual Beli Emas Model COD, Diringkus Polda Metro Jaya

Baca juga: Angka Penanganan Kasus Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Naik Kelas Jadi Tipe A

Terlihat GSH yang baru bangun tidur dikagetkan dengan sejumlah pria berpakaian preman yang merupakan anggota reserse Polda Metro Jaya. 

Tidak banyak basa basi, Jacklyn Choppers pun bertanya kepada GSH apakah dia paham apa yang terjadi saat ini. 

Dengan wajah masih mengantuk, GSH pun mengangguk-angguk dan menjawab paham bahwa dirinya tengah diringkus Polisi atas kasus kekerasan terhadap karyawan toko rotinya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GSH diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari, 16 Desember 2024.

"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 Jam 00.48 WIB," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Midea Electronics Indonesia Hadirkan Midea Pro Shop ke-7 di Pantai Indah Kapuk

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Bertahan di Angka Rp 1.517.000 per Gram, Cek Detailnya

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DAD pada 18 Oktober 2024 lalu, sehari setelah kejadian.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Sabtu lalu, 14 Desember 2024, kasus penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan karena ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan GSH.

"Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target yang teridentifikasi berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Pada akhirnya, pelaku ditangkap pada Senin dini hari di sebuah kamar hotel.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved