Kasus Penipuan

Komplotan Penipu Jual Beli Emas, Dua Wanita Satu Pria, Ditangkap di Kontrakan Kampung Narkoba, Jakut

Para pelaku penipuan jual beli emas logam mulia terdiri dari dua orang wanita berinisial EG dan U, sedangkan pelaku lainnya merupakan pria inisial BS.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Salah satu anggota komplotan penipu yang telah ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus COD. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Komplotan pelaku penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD) fiktif ternyata beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) dan pistol.

Para pelaku penipuan jual beli emas logam mulia terdiri dari dua orang wanita berinisial EG dan U, sedangkan pelaku lainnya merupakan pria inisial BS.

"Saat melancarkan aksinya, para pelaku penipuan jual beli emas logam mulia membawa senjata tajam dan senjata api," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (17/12/2024).

Adapun senjata yang para pelaku bekali tersebut untuk ditodong kepada korban.

BERITA VIDEO : DRAMATIS! PENANGKAPAN KOMPLOTAN PENIPU JUAL BELI EMAS

"Untuk menodong korban, apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," ucap Titus.

Ia menuturkan, para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna jalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," katanya.

Baca juga: Diadukan Atas Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Penyanyi Reza Artamevia: Justru Saya Jadi Korban!

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa jumlah pelaku diduga berjumlah tiga orang.

"Jadi para pelaku ini tiga orang, modusnya COD fiktif," ucap Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Awalnya, para pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.

Kemudian membuat janji untuk melakukan cash on delivery (COD).

Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat untuk melakukan transaksi yang telah disepakati.

"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya," kata Ade Ary.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved