Kasus Korupsi

Penyidik KPK Amankan Dokumen Kasus Korupsi Dana CSR usai Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

Salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruang kerja milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pintu gerbang Bank Indonesia Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah dokumen tersebut diamankan usai Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 16 Desember 2024. 

Penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) dimulai sejak pukul 19:00 WIB.

Salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruang kerja milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan hal itu, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga: Remaja Pembegal Payudara Ternyata Sudah Punya Anak, Tak Merasa Bersalah Meski 8 Kali Beraksi

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Klaim Sengketa Selesai di Tingkat Kecamatan

"Di sana ada beberapa ruangan yang kami geledah, di antaranya adalah ruang gubernur BI," kata Rudi  Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami," imbuhnya.

Rudi kemudian membicarakan upaya pemanggilan terhadap Perry Warjiyo usai ruang kerjanya digeledah.

Rudi menyebutkan lembaganya akan memanggil para pihak yang ruangannya digeledah untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan.

"Pasti, pasti akan dipanggil," katanya.

Baca juga: Seorang Perempuan Berkerudung Nekat Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Bekasi

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Perumahan Papan Mas Bekasi Terjadi 10 Kali Per Satu Bulan

Selain alat bukti dokumen, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE).

KPK sendiri hingga kini belum juga mengumumkan perkara ini ke publik dengan lebih detail.

Status kasus ini sendiri menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Geledah paksa

Sebelumnya diketahui, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved