UMK Bekasi

UMK Naik 6,5 Persen, Apindo Kabupaten Bekasi Sebut Para Pengusaha Hanya bisa Pasrah

Sekali lagi, dirinya mengungkapkan keputusan kenaikan UMK 6,5 persen berat. Tapi mau tidak mau pengusaha harus menerimanya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi Kenaikan UMK 2025 --- Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto menyampaikan, para pengusaha di Kabupaten Bekasi hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikan UMK 6,5 persen tersebut. 

ā€œRegulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (upah minimum sektor kabupaten)," kata Nur Hidayah dalam keterangannya, pada Selasa (17/12/2024).

Dia melanjutkan, adapun keputusan final akan dituangkan dalam SK Gubernur yang keluar pada 18 Desember.

Nur Hidayah mengimbau serikat pekerja untuk menjaga kondusifitas wilayah selama proses ini berlangsung.

ā€œAlhamdulillah, hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan,ā€ katanya.

Nur Hidayah menambahkan, pada pembahasan tahun ini agak lambat pada kategori UMSK.

Proses pembahasan UMSK berjalan alot karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut.

ā€œUMSK asumsinya harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,ā€ ucapnya.

Awalnya, serikat pekerja mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, Pemkab Bekasi akhirnya menyetujui 47 sektor.

ā€œPenambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut pada 16-17 Desember 2024,ā€ paparnya. (maz)

Baca beritaĀ TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Ā 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved