UMK Bekasi

UMK Naik 6,5 Persen, Apindo Kabupaten Bekasi Sebut Para Pengusaha Hanya bisa Pasrah

Sekali lagi, dirinya mengungkapkan keputusan kenaikan UMK 6,5 persen berat. Tapi mau tidak mau pengusaha harus menerimanya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi Kenaikan UMK 2025 --- Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto menyampaikan, para pengusaha di Kabupaten Bekasi hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikan UMK 6,5 persen tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASIĀ ---- Pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen. Keputusan itu berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bekasi.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto menyampaikan, para pengusaha di Kabupaten Bekasi hanya bisa pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikan UMK 6,5 persen tersebut.

Meskipun berat menerima keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMK, akan tetapi pengusaha di Kabupaten Bekasi terpaksa menerimanya.

"Kita tidak bicara oke (setuju) karena 6,5 persen itu sangat berat. Khususnya di sektor-sektor tertentu ya, seperti padat karya dan memang struktur costnya dipengaruhi oleh labour," kata Darwoto usai Seminar Growth Mindset & Penandatanganan MoU di SMKN 1 Babelan pada Kamis (19/12/2024).

BERITA VIDEO : PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN UMP 2025 NAIK

Darwoto menerangkan, saat ini juga kondisi industri otomotif tengah alami penurunan 30 persen. Tentu, adanya kenaikan itu bakal ada biaya tambahan yang ditanggung perusahaan.

Sekali lagi, dirinya mengungkapkan keputusan kenaikan UMK 6,5 persen berat. Tapi mau tidak mau pengusaha harus menerimanya.

"Memang berat tapi pemerintah sudah memutuskan. Kalau kita bisa menolak ya kita menolak," imbuhnya.

Untuk itu, Darwoto menambahkan, pengusaha berharap ada kebijakan ekonomi yang dikeluarkan seiring kenaikan UMK tersebut.

Baca juga: Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 10 Persen, Begini Pertimbangannya

Tujuannya sebagai stimulus agar dunia usaha tetap bergairah.

"Termasuk harapan kami kenaikan PPN 12 persen itu juga bisa ditunda dahulu," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaiman Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Artinya dari UMK 2024 sebesar Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515,10 untuk UMK 2025.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menjelaskan penetapan kenaikan ini merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved