Berita Bekasi
Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 10 Persen, Begini Pertimbangannya
Berdasarkan pertimbangan itu, Serikat Pekerja menilai pekerja layak menerima kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi belum menemukan jawaban perihal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat hingga kini belum memberikan keputusan terkait berapa UMK tahun 2025.
"Kesepakatan (UMK) belum ada, baik dari pemerintah daerah dan pusat," kata Sarino, Kamis (21/11/2024).
Padahal kata Sarino, para buruh sudah memiliki usulan persentase kenaikan UMK tahun 2025.
BERITA VIDEO : IMBAS AKSI BURUH, KABUPATEN BEKASI MACET TOTAL
Persentase kenaikan UMK itu merupakan hasil kajian berdasarkan pada kebutuhan hidup layak serta laju pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan pertimbangan itu, Serikat Pekerja menilai pekerja layak menerima kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen.
"Kami minta kenaikan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak, laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Ya angkanya dikisaran 8-10 persen,” jelasnya.
Walaupun sudah dijabarkan perihal kajian untuk menentukan angka kenaikan UMK, Sarino menuturkan pemerintah justru akan mengeluarkan regulasi yang baru.
Baca juga: Sudah 3 Tahun Upah Tidak Naik Jadi Alasan Buruh Karawang Bergerak Tuntut Kenaikan UMK 25 Persen
"Waktu di Kemenaker kami sudah sepakat, pihak Kemenaker untuk tidak buru buru mengeluarkan regulasi pengganti PP 51 sebelum tanggal 21 November 2024," tuturnya.
Sarino mengucapkan saat ini usulan terkait kenaikan upah masih terus dibahas dengan serikat pekerja hingga dengan dewan pengupahan kota (Depeko).
"Ya pemerintah nampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti, jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," ucapnya.
Masih dibahas
Sementara Sekretaris DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, mengungkapkan, mengenai kenaikan upah ini masih dibahas dengan para serikat pekerja lainnya.
"Kami belum menyepakati angka yang akan diusulkan, kami masih menunggu koordinasi dengan teman-teman dewan pengupahan," ungkapnya.
| Dinilai Bermasalah, Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Pembongkaran Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara Ricuh, Warga: Belum Tahu Mau Pindah ke Mana |
|
|---|
| Satpol PP Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara, Warga Tak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Jangan Sampai Banjir Besar Maret 2025 Terulang Kembali, Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Gandeng Pengusaha Hingga Pengelola Mal Sediakan Kantong Parkir Wisata Air Kalimalang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.