Berita Bekasi
Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 10 Persen, Begini Pertimbangannya
Berdasarkan pertimbangan itu, Serikat Pekerja menilai pekerja layak menerima kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi Kenaikan UMK Tahun 2025 --- Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi belum menemukan jawaban perihal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025.
Fajar berharap usulan kenaikan upah tersebut dapat diteruskan oleh pemerintah daerah ke tingkat pusat.
"Adapun audensi dengan Pj Wali Kota, kami minta agar pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan adanya UMK sesuai dengan putusan MK, tanpa PP 51, saat ini baru itu dulu," pungkasnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Bekasi tahun 2024 sebesar Rp 5.343.430. Sementara UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berita Terkait: #Berita Bekasi
| Dinilai Bermasalah, Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
| Pembongkaran Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara Ricuh, Warga: Belum Tahu Mau Pindah ke Mana |
|
|---|
| Satpol PP Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara, Warga Tak Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
| Jangan Sampai Banjir Besar Maret 2025 Terulang Kembali, Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Gandeng Pengusaha Hingga Pengelola Mal Sediakan Kantong Parkir Wisata Air Kalimalang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.