Berita Bekasi

Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 10 Persen, Begini Pertimbangannya

Berdasarkan pertimbangan itu, Serikat Pekerja menilai pekerja layak menerima kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi Kenaikan UMK Tahun 2025 --- Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi belum menemukan jawaban perihal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025. 

Fajar berharap usulan kenaikan upah tersebut dapat diteruskan oleh pemerintah daerah ke tingkat pusat.

"Adapun audensi dengan Pj Wali Kota, kami minta agar pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan adanya UMK sesuai dengan putusan MK, tanpa PP 51, saat ini baru itu dulu," pungkasnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Bekasi tahun 2024 sebesar Rp 5.343.430. Sementara UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263. 

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved