Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Pemerasan

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dikenai Sanksi PTDH di Sidang Etik Kasus Pemerasan Konser DWP

Merespon sanksi dalam sidang etik tersebut, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang divonis PTDH mengajukan banding.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
istimewa
Ilustrasi - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik tersebut mengungkapkan bahwa sidang itu digelar sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu, 1 Januari 2025 sekira pukul 04.00 pagi WIB.

Sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH," ucap Choirul Anam pada Rabu pagi, 1 Januari 2025.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang 1 Januari 2025 Tutup, Libur Tahun Baru 2025, Simak Aturannya

Baca juga: Libur Tahun Baru, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 1 Januari 2025 Tutup, Ini Ketentuannya

Lebih lanjut Choirul Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, kedua anggota kepolisian yang divonis PTDH tersebut mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang dikenai PTDH mengajukan banding," katanya.

Hasil sidang etik itu berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang," katanya.

"Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," tambah Choirul Anam.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indosafety Sentosa Industry Membutuhkan Staf Marketing

Baca juga: LPSK Menerima Permohonan Perlindungan Korban Teror Beruntun di Bekasi

Dalam persidangan, kata Choirul Anam, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pascakejadian.

Berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis, 2 Januari 2025.

"Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis," tutur Choirul Anam.

Ada Lebih 400 Penonton

Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved