AKBP Malvino Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela Terhadap Penonton DWP
Polri memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Malvino Edward
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.
Polisi kemudian bergerak. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut ihwal penyelidikan personelnya yang diduga melakukan pemerasan.
Ia menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dengan asistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri diturunkan untuk menyelidiki kasus ini.
Tak lama kemudian, Mabes Polri lewat Karo Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Divisi Propam telah menangkap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia di DWP 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebelumnya, meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan.
“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.
Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang.
“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.
“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemerasan, Kira-kira Apa Putusan Hakim? |
|
|---|
| KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pemerasan pada Perizinan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
|
|---|
| Inilah Sosok yang Laporkan Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan, Punya Profesi Mentereng |
|
|---|
| Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Perkaranya Ditangani Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Hasil Sidang Etik Dugaan Pemerasan: Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro Dipecat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AKBP-Malvino-Edward-Yusticia78.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.