AKBP Malvino Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela Terhadap Penonton DWP
Polri memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Malvino Edward
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polri memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Putusan ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Malvino Edward merupakan salah satu perwira menengah Polri yang terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung festival DWP 2024.
"Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis.
AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," tuturnya.
Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan jika Malvino mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding," tuturnya.
Selain Malvino, sudah ada dua polisi lain yang dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Keduanya yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.
Kronologi
Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
| Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemerasan, Kira-kira Apa Putusan Hakim? |
|
|---|
| KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pemerasan pada Perizinan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
|
|---|
| Inilah Sosok yang Laporkan Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan, Punya Profesi Mentereng |
|
|---|
| Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Perkaranya Ditangani Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Hasil Sidang Etik Dugaan Pemerasan: Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro Dipecat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AKBP-Malvino-Edward-Yusticia78.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.