Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Mangkir dari Panggilan Polda Jateng

Dua tersangka di kasus pemerasan pada program dokter spesialis di Undip penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng

Editor: Ign Prayoga
istimewa
Obat Roculax dan dokter Aulia Risma 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMARANG - Polisi telah menetapkan tersangka pada kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari.

Dokter Aulia Risma Lestari merupakan peserta program dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang nekat mengakhiri hidupnya.

Tindakan ini dilakukan karena Aulia tak tahan menghadapi tekanan dari seniornya di program dokter spesialis anestesi.

Aulia ternyata juga diperas oleh seniornya.

Penyidik Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka pada kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada hari Kamis (2/1/2025) ini.

Tiga tersangka kasus tersebut meliputi pria berinisial TEN ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip.

Kedua, perempuan berinisial SM staf administrasi di prodi anestesiologi.

Ketiga, perempuan berinisial ZYA senior Risma di program anestesi.

Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka yang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN berhalangan hadir karena sakit.

"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar. 

Untuk dua tersangka, SM dan ZYA sudah mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka didampingi oleh empat pengacara ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved