Kasus Pemerasan
Biarkan Anggota Peras WN Malaysia Penonton DWP Jadi Alasan Sidang Kode Etik Pecat Kombes Donald
Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton DWP.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton DWP.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi mengenasi kasus pemerasan penonton DWP.
BERITA VIDEO : HASIL SIDANG ETIK PEMERASAN PENONTO DWP, DIRRESNARKOBA POLDA METRO JAYA DIPECAT
"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.
Donald kemudian melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya memeras penonton yang diduga dalam penyalahgunaan narkoba.
Atas hal tersebut, sidang etik memutuskan untuk memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Donald.
"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Trunoyudo.
Baca juga: Giliran AKBP Malvino Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Bakal Dipecat Juga?
Sementara itu, Donald telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama diperiksa dalam kasus tersebut.
"Sanksi administratif berupa: pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024," ucapnya.
"Sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," lanjut dia.
Selain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, sosok polisi yang dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) soal dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia yakni berinisial Y.
Adapun inisial Y yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
| Modus Ngaku Ditabrak, Pria 53 Tahun Kehilangan Rp 20 Juta di Cempaka Putih |
|
|---|
| Sewa Mobil dari Bandara Soetta, Penumpang Diperas Rp 780.000 oleh Sopir Avanza Positif Sabu |
|
|---|
| Pengusaha Batam Diperas Rp 1 Miliar, Libatkan Oknum Polisi dan TNI, Para Pelaku Kini Diproses |
|
|---|
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kombes-Donald.jpg)