Kasus Pemerasan
Giliran AKBP Malvino Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Bakal Dipecat Juga?
Untuk AKBP Malvino, sidang etik kasus pemerasan pengunjung DWP belum rampung pada Selasa (31/12/2024) lalu
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Sidang etik kembali digelar terhadap polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Pada Kamis (2/1/2025) hari ini, ada tiga polisi dari 18 anggota yang disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP, yaitu Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia serta dua bawahannya.
Untuk AKBP Malvino, sidang etik kasus pemerasan pengunjung DWP belum rampung pada Selasa (31/12/2024) lalu sehingga dilanjutkan hari ini dan putusannya baru diketahui hari ini juga.
"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit (Malvino) terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," ucap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, Kamis.
BERITA VIDEO : HASIL SIDANG ETIK PEMERASAN PENGUNJUNG DWP
Namun, ia tak menjelaskan secara detail perihal identitas dua bawahan dari Malvino tersebut.
"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu sosok polisi lainnya selaku Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) soal dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia yakni berinisial Y.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kombes Donald Dipecat
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia.
Sosok polisi lainnya yang juga menjalani sidang etik yakni berinisial M.
Ketiganya dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Sidang yang digelar Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu dini hari.
Sedangkan untuk inisial M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok.
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut.
| Modus Ngaku Ditabrak, Pria 53 Tahun Kehilangan Rp 20 Juta di Cempaka Putih |
|
|---|
| Sewa Mobil dari Bandara Soetta, Penumpang Diperas Rp 780.000 oleh Sopir Avanza Positif Sabu |
|
|---|
| Pengusaha Batam Diperas Rp 1 Miliar, Libatkan Oknum Polisi dan TNI, Para Pelaku Kini Diproses |
|
|---|
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-Foto-AKBP-Malvino-Edward-Yusticia.jpg)