Berita Bekasi

Enam Anggota Polsek Pondokgede Bekasi Diduga Menolak Laporan Warga

Kapolsek Pondokgede, Kompol Bambang Sugiharto mengatakan enam anggota tersebut langsung diperiksa unit Propam Polres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto bersama jajaran, Kamis, 2 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOKGEDE Enam anggota polisi di wilayah hukum Polsek Pondokgede, Kota Bekasi diduga menolak laporan warga.

Kapolsek Pondokgede, Kompol Bambang Sugiharto mengatakan enam anggota tersebut langsung diperiksa unit Propam Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami sudah melakukan pedalaman ya terhadap anggota yang piket pada hari itu ya, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota ya, pasti kami akan lakukan penindakan,” kata Kompol Bambang Sugiharto, Kamis, 2 Januari 2025.

Kompol Bambang Sugiharto menjelaskan enam anggota polisi tersebut berasal dari sejumlah unit tugas.

“Ada sekira enam orang diperiksa berasal dari Unit Pelayanan Post Pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian piket SPK, piket Reskrim, maupun piket lalulintas,” jelasnya.

Baca juga: Tiga Laki-laki Berboncengan Sepeda Motor Menyerang Mobil di Bekasi 

Baca juga: Sempat Sakit Parah Saat Urus Bisnis di Korea, Dera Siagian Bersyukur kini Bisa Sembuh Total

Kompol Bambang Sugiharto mengungkapkan jika terbukti melanggar, anggota polisi tersebut akan ditindaklanjut sesuai aturan kedisiplinan anggota Polri.

“Sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri ya, disitu jelas mengatur apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, sudah dikenakan sanksi, bisa dijatuhkan sansi pelanggaran disiplin tersebut, dan harus mempertanggungjawab secara hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan ditolaknya laporan berawal dari perkara terdapat tiga orang laki-laki yang berboncengan satu motor melakukan penyerangan terhadap mobil yang melintas di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Minggu, 29 Desember 2024.

Setelah kejadian itu, satu dari dua korban berinisial FA (25) mengungkapkan langsung menuju pos Polisi di kolong Tol Jatiwarna. 

Tujuannya untuk menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya dengan pasangannya sembari menunjukkan bukti video detik-detik aksi penyerangan. 

Baca juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP Berlanjut, Hari Ini Giliran AKBP Malvino dan 2 eks Anak Buahnya

Baca juga: Konvoi Sambil Nenteng Senjata Tajam, 7 Pemuda Diringkus Polisi

Video penyerangan tersebut pun viral di sejumlah sosial media (Sosmed).

"Saya ceritakan dengan penjaga di situ, saya berikan juga bukti videonya, dari petugas di situ (pos Polisi Jatiwarna) menyarankan untuk ke Polsek Pondok Gede," papar FA. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved