Kasus Pemerasan

Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP Berlanjut, Hari Ini Giliran AKBP Malvino dan 2 eks Anak Buahnya

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan sidang terhadap anggota kepolisian pada Kamis, 2 Januari 2024.

Editor: Ichwan Chasani
istimewa
AKBP Malvino Edward Yusticia terlibat pemerasan WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Jakarta (DWP 2024) 

TRIBUNBEKASI.COM — Sidang etik terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali berlanjut.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan sidang terhadap anggota kepolisian pada Kamis, 2 Januari 2024.

Ada tiga anggota kepolisian yang dijadwalkan menjalani sidang kode etik hari ini yaknj eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua mantan anak buahnya.

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

Meski begitu, Mohammad Choirul Anam tak merinci identitas dua mantan bawahan AKBP Malvino tersebut. 

Baca juga: Konvoi Sambil Nenteng Senjata Tajam, 7 Pemuda Diringkus Polisi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 2 Januari 2025

"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," ujar Mohammad Choirul Anam. 

Sejauh ini, sudah ada dua orang yang dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hasil dari sidang kode etik pada Selasa lalu, 31 Desember 2024.

Keduanya yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.

Sanksi PTDH

Sebelumnya diberitakan, sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik tersebut mengungkapkan bahwa sidang itu digelar sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu, 1 Januari 2025 sekira pukul 04.00 pagi WIB.

Sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH," ucap Choirul Anam pada Rabu pagi, 1 Januari 2025.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang 1 Januari 2025 Tutup, Libur Tahun Baru 2025, Simak Aturannya

Baca juga: Libur Tahun Baru, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 1 Januari 2025 Tutup, Ini Ketentuannya

Lebih lanjut Choirul Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, kedua anggota kepolisian yang divonis PTDH tersebut mengajukan banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved