Kasus Pemerasan

Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP Berlanjut, Hari Ini Giliran AKBP Malvino dan 2 eks Anak Buahnya

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan sidang terhadap anggota kepolisian pada Kamis, 2 Januari 2024.

Editor: Ichwan Chasani
istimewa
AKBP Malvino Edward Yusticia terlibat pemerasan WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Jakarta (DWP 2024) 

Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 2 Januari 2025 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ogawa Indonesia Membutuhkan Maintenance Staff

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Baca juga: Ogah Ditinggal Lakinya, Perempuan Ini Nekat Coba Lompat dari Lantai 19 Apartemen

Baca juga: Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Jalan Tol Japek Arah Jakarta

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

Bakal Disidang Etik

Selanjutnya, Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.

Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.

“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 24 Desember 2024. 

Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.

Baca juga: Kebutuhan Nasional Capai 500 Ribu Ton, Pupuk Kujang Bikin Pabrik NPK Nitrat Sendiri

Baca juga: Enam Rumah Ludes Terbakar dan Seorang Kakek Terluka Gara-Gara Petasan Perayaan Tahun Baru 2025

"Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved