Kasus Korupsi

Selain di Bekasi, KPK juga Geledah Rumah Hasto PDIP di Kebagusan, Ini Barang Bukti yang Disita

Tim Penyidik KPK berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga melakukan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto di wilayah Kebagusan Jakarta Selatan.

Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan itu berlangsung di hari yang sama dengan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto di dua lokasi berbeda tersebut.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih lanjut Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, Tim Penyidik KPK berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut.

Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS! KEDIAMAN SEKJEN PDIP HASTO DI BEKASI DIGELEDAH KPK

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penyuapan itu diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Baca juga: Kerap Beraksi Dini Hari, 16 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel Milik PT Telkom Diringkus Polisi

Baca juga: Sebanyak 6.990 Calon PPPK Bertahap Mengikuti Tes MCU di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto dituding melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved