Kasus Korupsi
Selain di Bekasi, KPK juga Geledah Rumah Hasto PDIP di Kebagusan, Ini Barang Bukti yang Disita
Tim Penyidik KPK berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, para penyidik KPK nampak mengenakan sarung tangan dan memeriksa sejumlah bagian di dalam mobil, mulai dari ruang tengah, depan, hingga bangku belakang.
Belum diketahui apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut, sebab penyidik langsung kembali masuk ke dalam kediaman Hasto dan menutup pintu.
Baca juga: KPK juga Geledah Mobil Hitam yang Terparkir di Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Baca juga: Tujuh Mobil Dinas KPK Terparkir di Kediaman Sekjen PDIP Hasto Ketika Penggeledahan
Sebelumnya, sekira pukul 14.20 WIB, penyidik KPK datang bersama sejumlah personel kepolisian ke kediaman Hasto.
Mereka datang mengenakan sembilan kendaraan mobil berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan satu berwarna silver.
Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.
Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.
Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Baca juga: Astaga, Jasad Bocah Dibungkus Sarung, Dibuang Begitu Saja di Depan Ruko Tambun
Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.
Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penggeledahan
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.