Kasus Korupsi

Selain di Bekasi, KPK juga Geledah Rumah Hasto PDIP di Kebagusan, Ini Barang Bukti yang Disita

Tim Penyidik KPK berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Ketika dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, para penyidik KPK nampak mengenakan sarung tangan dan memeriksa sejumlah bagian di dalam mobil, mulai dari ruang tengah, depan, hingga bangku belakang.

Belum diketahui apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut, sebab penyidik langsung kembali masuk ke dalam kediaman Hasto dan menutup pintu.

Baca juga: KPK juga Geledah Mobil Hitam yang Terparkir di Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi

Baca juga: Tujuh Mobil Dinas KPK Terparkir di Kediaman Sekjen PDIP Hasto Ketika Penggeledahan

Sebelumnya, sekira pukul 14.20 WIB, penyidik KPK datang bersama sejumlah personel kepolisian ke kediaman Hasto.

Mereka datang mengenakan sembilan kendaraan mobil berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.

Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.

Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi

Baca juga: Astaga, Jasad Bocah Dibungkus Sarung, Dibuang Begitu Saja di Depan Ruko Tambun

Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved