Bansos Beras

Bagaimana Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg? Pemerintah Perpanjang Sampai Juni 2025, Berikut Caranya

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Editor: Dedy
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Beras Bansos ---Bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? Masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu. 

 Kendati demikian, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bansos beras 10 kg selama enam bulan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, bansos beras 10 kg untuk bulan Januari-Februari 2025 akan segera dicairkan.

"Januari-Februari sudah, akan dibagikan oleh Bulog. Tapi sesuai keputusan ratas (rapat terbatas) ditambahkan 4 bulan lagi, jadi 6 bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Namun, untuk 4 bulan tambahan, pemerintah belum memutuskan waktu penyalurannya. 

Zulhas bilang, akan dilakukan rapat kembali untuk menentukan waktu yang tepat penyaluran bansos beras setelah Januari-Februari 2025.

Berikut daftar bansos pada tahun 2025 selengkapnya:

1. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang anak sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, program yang memakai APBN sampai Rp71 triliun ini akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025.

Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Berikut jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis untuk semua jenjang sekolah: 

PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat 
Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat 
SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat.
Polisi saat ikut memantau program makan bergizi gratis di Indramayu, Selasa (7/1/2025) (Istimewa)

Selain itu, program Bantuan Makan Bergizi Gratis ini juga diberikan kepada 101.000 lansia tunggal dan 36.000 penyandang disabilitas. 

2. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

Sebelumnya, pemerintah juga memiliki bansos serupa bernama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).

Halaman
1234
Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved