Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Mangkir saat Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu dijadwalkan bakal digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tampak hadir bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam acara perayaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025. 

"Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai," kata Hasto Kristiyanto.

Pemanggilan sebagai tersangka

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin, 6 Januari 2025.

Baca juga: Panglima Kostrad Resmikan Pembangunan Batalyon Intai Tempur di Cikarang

Baca juga: Naik Rp 5.000 Per Gram Lagi, Simak Detail Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini

Namun Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut.

Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyatakan ketidakhadiran Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan perdana itu karena berbenturan dengan jadwal kegiatan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal-ulang," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin, 6 Januari 2025.

Sebelumnya, informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 6 Januari 2025 Ini

Baca juga: Sebanyak 7.000 Lebih Calon PPPK Akan Jalani Tes MCU di Stadion Patriot Candrabhaga Mulai Besok

Ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, hasil pengembangan kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam kasus tersebut bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun membeberkan beragam upaya yang dilakukan Hasto Kristiyanto untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved