Berita Kriminal
Ajukan Permohonan Perlindungan, Korban Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi Jalani Proses Asesment
Terkhusus progres penanganan kasus penyiraman air keras yang saat ini menurutnya tengah ditahapan penyelidikan kepolisian.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA --- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses permohonan perlindungan terhadap perkara teror penyiraman air keras dengan korban berinisial VU (38) di Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan saat ini proses permohonan perlindungan dari korban penyiraman air keras tersebut tengah ditahapan asesmen psikologis terhadap pemohon, dalam hal ini VU.
“Saat ini proses tengah dilakukan asesmen untuk yang psikologis,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi mengenai permohonan perlindungan korban penyiraman air keras, Sabtu (11/1/2025).
Susilaningtyas menjelaskan setelah asesmen dilakukan, pihaknya akan menelaah perkaranya lebih rinci.
BERITA VIDEO : VIRAL PASUTRI DISIRAM AIR KERAS OLEH PEMOTOR
Khususnya progres penanganan kasus penyiraman air keras yang saat ini menurutnya tengah ditahapan penyelidikan kepolisian.
“Persisnya progres penangan kasus, cuma ternyata progresnya ini berjalan belum naik ke penyidikan dan masih penyelidikan karena memang belum diketahui siapa yang melakukan teror ini,” jelasnya.
Susilaningtyas menuturkan tahapan selanjutnya berkaitan dengan perhitungan dengan ganti kerugian atau restitusi yang nanti akan diajukan kalau sudah ada penetapan tersangka.
Sehingga saat ini masih penelaahan, jika sudah selesai dan terlibat hasil asesmen psikologis akan dilanjutkan bentuk perlindungan seperti apa yang akan diberikan.
“Hasilnya keluar tergantung psikologis nya dan belum tahu saya, bisanya ada yang dua Minggu ada yang lebih dari dua Minggu jadi kami tunggu,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, VU telah mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Miris! Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Sampai Jual Motor untuk Biaya Perawatan
Adik korban, TA (34) mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan LPSK terkait permohonan perlindungan pada Kamis (19/12/2024).
"Sudah melakukan komunikasi dengan LPSK, intinya kami sekeluarga ingin meminta perlindungan karena pelaku belum ditangkap," kata TA, Kamis (19/12/2024).
TA menjelaskan permintaan perlindungan ini diharapkan mampu menjadi solusi keamanan bagi keluarganya.
Aksi teror berulang membuat dirinya dengan keluarga kerap diselimuti dalam ketakutan.
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.