Dijadikan Jaminan Utang Rp 140 Juta di Depok, Seorang Istri Nekat Minum Cairan Pembersih Lantai

Seorang suami menjadikan istrinya sebagai jaminan utang dan dipaksa tinggal di rumah pemberi utang di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ign Prayoga
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan kasus penyanderaan wanita di wilayah Cipayung, Kota Depok. 

TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK -- Seorang wanita warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijadikan jaminan utang dan dipaksa tinggal di rumah pemberi utang di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Wanita berinisial AN ini dijadikan jaminan utang oleh sang suami yang meminjam uang Rp 140 juta dari warga Cipayung, Depok, tersebut.

AN dipaksa tinggal di rumah seseorang berinisial R selaku pihak pemberi utang atau kreditur sejak 17 Desember 2024.

Kondisi ini membuat AN tertekan hingga akhinya nekat menenggak cairan pembersih lantai..u

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok 

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra tindakan menempatkan AN di rumah R tersebut dilakukan semata-mata agar suami AN melunasi utangnya.

Hendra membantah anggapan, R melakukan penyekapan. Menurutnya, selama di rumah di Cipayung, Depok,  AN dibiarkan bebas dan tidak dikekang. AN hanya dilarang kabur.

Awalnya, AN dan suaminya dijemput oleh R dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 17 Desember 2024 lalu.

Suami AN diminta melunasi utangnya kepada R.

“Suami AN memiliki utang Rp 140 juta dan baru dibayar Rp 40 juta, kemudian dibawa ke rumah R dan diminya untuk melunasi utang tersebut,” kata Hendra di Mapolres Metro Depok, Senin (13/1/2025).

Suami AN tidak bisa seketika melunasi utangnya. Dia mengulur waktu dan istrinya ditempatkan di rumah R sebagai jaminan.

“Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah R,” sambungnya. 

Kondisi tersebut membuat AN sangat tertekan hingga nekat menenggak cairan pembersih lantai.

AN menunjukkan gejala seperti keracunan hingga akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

“Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob, dan belum bisa diambil keterangan, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Melihat istrinya sakit, suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok pada Sabtu (13/2/2025).

Hendra memastikan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari R. Bahkan ia dipersilahkan keluar untuk menjual HP-nya untuk membayar utang.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum bisa memintai keterangan dari korban karena masih sakit. 

“Tapi masih kita dalami untuk prosesnya, karena korban juga masih dirawat di rumah sakit brimob, sama penyidik sedang didalami untuk kedepannya, masih proses penyelidikannya,” katanya. (m38)

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved