Tilang ETLE
Ditlantas Polda Metro Dapat Tambahan 40 ETLE Mobile, Kejar Target Tilang 120 Juta Pelanggar Lalin
Ditargetkan dengan bertambahnya unit ETLE Mobile, 120 juta pelanggar lalu lintas bisa tertangkap kamera setiap tahunnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal mendapat tambahan ETLE Mobile pada 2025.
Adapun saat ini jumlah ETLE Mobile sebanyak 10 unit, dan ke depan ada penambahan menjadi 50 unit.
"Mudah-mudahan di tahun 2025 ini kami juga akan mendapat ETLE Mobile sekitar 40 lagi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Ditargetkan dengan bertambahnya unit ETLE Mobile, 120 juta pelanggar lalu lintas bisa tertangkap kamera setiap tahunnya.
BERITA VIDEO : SATU MENIT PULUHAN MOTOR KENA TILANG ETLE DI NON TOL CASABLANCA
"Jadi dengan yang tadi saya sampaikan, rata-rata kami bisa meng-capture adalah 10 juta pelanggaran," katanya.
"Berarti kalau satu bulan 10 juta (pelanggaran) ya, kita rata-rata 10 juta ya, dikali 12 berarti 120 juta," sambung Latif.
Pasalnya, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jakarta kerap bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta berdasarkan data selama 2024 mencapai 12.555 kasus, rinciannya 677 pengguna jalan meninggal dunia dan 1.794 alami luka berat.
Atas hal tersebut, penegakan hukum melalui tilang elektronik atau ETLE mesti terus dimaksimalkan.
"Ini menjadi suatu perhatian kita, kalau kita hitung berarti per hari rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah dua orang," tutur dia.
Baca juga: Mulai Pekan Depan, Notifikasi Tilang ETLE Dikirim ke Nomor WA Pemilik Kendaraan yang Melanggar
Ia menuturkan, edukasi serta penegakkan hukum yang lebih efektif terhadap para pelanggar mesti dilakukan secara maksimal, satu di antaranya melalui ETLE.
"Harus ada pemaksa yang bisa menekan, harus bisa memberikan edukasi secara langsung dan istilahnya membuat lebih perhatian," ucapnya.
"Yaitu penegakkan hukum dengan penindakan yaitu penindakan sekarang yang kita akan lakukan adalah penindakan menggunakan elektronik," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE bernama Cakra Presisi.
Realisasi pekan depan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
Rencananya sistem tersebut mulai dioperasionalkan pada pekan depan.
"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.
"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.
"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan Whastapp," sambung dia.
Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.
Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata Latif.
"Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol Kendaraan tersebut akan terblokir," lanjutnya.
Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan utk menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE.
"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," ucap dia.
"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," sambung Latif.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Kena Tilang ETLE Sebaiknya Segera Dibayar, Jika Tidak Diurus STNK Akan Diblokir |
![]() |
---|
Diserbu Pengendara Motor Bayar Tilang ETLE, Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Kewalahan |
![]() |
---|
10 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang Elektronik Via WhatsApp, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Satlantas Polrestro Bekasi Kota Masih Berlakukan Tilang Manual, Kenapa? Ternyata Ini Kendalanya |
![]() |
---|
Pengendara di Kota Bekasi Mengeluh Jika Diberlakukan Tilang Elektronik, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.