Tilang ETLE

Kena Tilang ETLE Sebaiknya Segera Dibayar, Jika Tidak Diurus STNK Akan Diblokir

Ia menjelaskan, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena tidak segera dibayar. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kaskus via Wartakotalive.com
ILUSTRASI STNK --- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Ya, akan diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi mengenai pemblokiran STNK jika tidak mengurus sanksi tilang ETLE pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Komarudin, pemblokiran STNK akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang ETLE.

“Untuk membuka blokir, denda tilangnya harus dibayarkan terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga: Pelat Nopol Palsu di Tangsel Marak, Sulit Terekam Kamera ETLE, Polisi Mulai Tindak Secara Manual

Diberitakan sebelumnya, polisi membantah kabar yang menyebutkan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan membengkak apabila tidak segera dibayar oleh pelanggar lalu lintas.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

Kabar tersebut beredar di media sosial Instagram @faitoindonesia.

Narasi pada akun itu adalah denda tilang ETLE akan mengalami pembengkakan.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat," ujar Komarudin saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena tidak segera dibayar. 

Namun, nominal denda akan terus bertambah jika pengendara melakukan pelanggaran berulang tanpa mengurus denda sebelumnya.

“Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jumlahnya disesuaikan dengan seberapa sering pelanggaran dilakukan,” tegasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved