Tilang ETLE

10 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang Elektronik Via WhatsApp, Berikut Daftarnya

pelanggar yang terjaring tilang elektronik bakal menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit usai melakukan pelanggaran.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
ILUSTRASI TILANG ELEKTRONIK --- Suasana arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (20/1/2025). Ada 10 jenis pelanggaran yang ditargetkan dalam penilangan Cakra Presisi melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Pengendara di jalan kini harus berhati-hati jika tak ingin terkena tilang melalui sistem Cakra Presisi atau tilang elektronik.

Diketahui, sistem tilang elektronik tersebut mulai diterapkan pada Senin (20/1/2025) guna memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Nantinya, pelanggar yang terjaring tilang elektronik bakal menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit usai melakukan pelanggaran.

Ada 10 jenis pelanggaran yang ditargetkan dalam penilangan Cakra Presisi melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.

BERITA VIDEO : PENGGUNA JALAN SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK

Demikian yang disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).

"Mulai dari tidak pakai helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safe belt, ganjil-genap, menggunakan ponsel saat berkendara," ujar Ojo.

Jenis pelanggaran lainnya yakni pelanggar marka dan rambu jalan, melewati batas kecepatan kendaraan.

Lalu menerobos jalur busway, menerobos lampu merah, dan berboncengan lebih dari tiga orang.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/1/2025) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan konfirmasi tilang melalui pesan WhatsApp yang terintegrasi dengan ETLE.

Sistem konfirmasi itu dinamai oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai Cakra Presisi.

Baca juga: Satlantas Polrestro Bekasi Kota Masih Berlakukan Tilang Manual, Kenapa? Ternyata Ini Kendalanya

Konfirmasi sangat penting kepada pemilik mobil atau sepeda motor supaya mereka mengetahui kendaraannya telah ditilang pihak kepolisian.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, AKBP Ojo Ruslani menerangkan, penilangan secara manual termasuk operasi gabungan dengan Dishub, TNI dan Satpol PP juga bisa dikonfirmasi melalui Cakra Presisi.

"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya atau ops gabungan dengan Dishub, TNI dan Satpol PP tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang plat nya sengaja dilepas kita lakukan tilang manual, masyarakat harus paham dan bisa bantu kepolisian dalam penegakan hukum," kata Ojo, Senin.

Kemudian, lanjut Ojo jika dalam konfirmasi itu kendaraannya ternyaya sudah dijual maka pemilik mobil atau sepeda motor lama segera malapor ke Samsat.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved