Tilang ETLE

10 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang Elektronik Via WhatsApp, Berikut Daftarnya

pelanggar yang terjaring tilang elektronik bakal menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit usai melakukan pelanggaran.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
ILUSTRASI TILANG ELEKTRONIK --- Suasana arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (20/1/2025). Ada 10 jenis pelanggaran yang ditargetkan dalam penilangan Cakra Presisi melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik. 

Namun, jika pemilik lama kenal dengan pembelinya, maka bisa segera memberi tahu agar tidak terblokir ketika ingin perpanjang pajak kendaraan.

"Setiap mobill yang dijual mesti laporan samsat bahwaa mobil sudah dijual sehingga samsat akan blokir BBN dan pemilik terakhir harus balik nama," terangnya.

"Demikian juga notifikasi by WA akan masuk ke nomor handphone pemilik yang lama, seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya, bila berbaik hati mau ngasih tahu," ucapnya lagi.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved