Tilang ETLE

Mulai Hari Ini Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Terapkan ETLE, Surat Dikirim ke Pelanggar via WA

Sistem tilang ETLE ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tangkapan Layar
ILUSTRASI TILANG --- Mulai hari ini, kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan. (foto ilustrasi/Tangkapan layar) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mulai hari ini, kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.

Sebaliknya kini jajaran kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tilang berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sistem tilang ETLE ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

BERITA VIDEO : SATU MENIT, PULUHAN MOTOR KENA TILANG ETLE DI JALAN LAYANG NON TOL CASABLANCA

"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar AKBP Ojo, saat dikonfirmasi, Senin.

Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Dapat Tambahan 40 ETLE Mobile, Kejar Target Tilang 120 Juta Pelanggar Lalin

Rencananya sistem tersebut mulai dioperasionalkan pada pekan depan atau Senin hari ini.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.

"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.

"Saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," sambung dia.

Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved