Tilang ETLE

Pengendara di Kota Bekasi Mengeluh Jika Diberlakukan Tilang Elektronik, Ini Alasannya

Permasalahan lainnya, tidak adanya pemberitahuan ketika pengendara terkena tilang elektronik.

|
Editor: Dedy
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI TILANG ELEKTRONIK --- Tilang ETLE atau tilang elektronik mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya per hari ini, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Tilang ETLE atau tilang elektronik mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya per hari ini, Senin (20/1/2025).

Pasca ditiadakannya tilang manual, pelanggaran lalu lintas di persimpangan Jalan Ahmad Yani, persisnya di lampu merah Bekasi Cyber Park (BCP) Mall Kota Bekasi, cukup tinggi.

Seorang pengemudi mobil, Ooy, mengaku tak setuju dengan keputusan ditiadakannya tilang manual dan memberlakukan tilang elektronik karena dinilai kurang efisien.

Permasalahan lainnya, tidak adanya pemberitahuan ketika pengendara terkena tilang elektronik.

BERITA VIDEO : SATU MENIT, PULUHAN MOTOR KENA TILANG ETLE DI NON TOL CASABLANCA

"Enggak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak. Kalau manual enaknya itu kita dikasih berkas, kita bisa mengambil kapan saja," kata Ooy seperti dilansir Kompas.com.

Tercatat sebanyak 270 kendaraan terjaring tilang elektronik di persimpangan Jalan Ahmad Yani.

Melansir Kompas.com, selama satu jam yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB, pengguna kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran lalu lintas. 

Jenis pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. 

Selain itu, terdapat pula pelanggaran pengendara yang memutar balik arah di titik yang dilarang.

Ada pula pengendara sepeda motor yang melanggar karena membawa jumlah penumpang lebih dari dua orang.

Surat tilang dikirim via WA

Mulai hari ini, kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.

Sebaliknya kini jajaran kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tilang berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sistem tilang ETLE ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved