Tilang ETLE
Pengendara di Kota Bekasi Mengeluh Jika Diberlakukan Tilang Elektronik, Ini Alasannya
Permasalahan lainnya, tidak adanya pemberitahuan ketika pengendara terkena tilang elektronik.
Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Dapat Tambahan 40 ETLE Mobile, Kejar Target Tilang 120 Juta Pelanggar Lalin
"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar AKBP Ojo, saat dikonfirmasi, Senin.
Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.
Rencananya sistem tersebut mulai dioperasionalkan pada pekan depan atau Senin hari ini.
"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.
"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.
BERITA VIDEO : PENGGUNA JALAN SAMBUT BAIK TILANG ELEKTRONIK
"Saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," sambung dia.
Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.
Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata Latif.
Kena Tilang ETLE Sebaiknya Segera Dibayar, Jika Tidak Diurus STNK Akan Diblokir |
![]() |
---|
Diserbu Pengendara Motor Bayar Tilang ETLE, Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Kewalahan |
![]() |
---|
10 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang Elektronik Via WhatsApp, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Satlantas Polrestro Bekasi Kota Masih Berlakukan Tilang Manual, Kenapa? Ternyata Ini Kendalanya |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Terapkan ETLE, Surat Dikirim ke Pelanggar via WA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.