Tilang ETLE

Pengendara di Kota Bekasi Mengeluh Jika Diberlakukan Tilang Elektronik, Ini Alasannya

Permasalahan lainnya, tidak adanya pemberitahuan ketika pengendara terkena tilang elektronik.

|
Editor: Dedy
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI TILANG ELEKTRONIK --- Tilang ETLE atau tilang elektronik mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya per hari ini, Senin (20/1/2025). 

"Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol Kendaraan tersebut akan terblokir," lanjutnya.

Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan  pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," ucap dia.

"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," sambung Latif. 

(Sumber : Kompas.com/Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Tilang Manual, 270 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan "BCP" Bekasi dalam Sejam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved