Tilang ETLE

Mulai Hari Ini Polantas Tak Lagi Tilang Manual, Terapkan ETLE, Surat Dikirim ke Pelanggar via WA

Sistem tilang ETLE ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tangkapan Layar
ILUSTRASI TILANG --- Mulai hari ini, kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan. (foto ilustrasi/Tangkapan layar) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mulai hari ini, kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya tidak lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.

Sebaliknya kini jajaran kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan tilang berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sistem tilang ETLE ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

BERITA VIDEO : SATU MENIT, PULUHAN MOTOR KENA TILANG ETLE DI JALAN LAYANG NON TOL CASABLANCA

"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar AKBP Ojo, saat dikonfirmasi, Senin.

Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Dapat Tambahan 40 ETLE Mobile, Kejar Target Tilang 120 Juta Pelanggar Lalin

Rencananya sistem tersebut mulai dioperasionalkan pada pekan depan atau Senin hari ini.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.

"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.

"Saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," sambung dia.

Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.

Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata Latif.

"Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol Kendaraan tersebut akan terblokir," lanjutnya.

Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan  pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," ucap dia.

"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," sambung Latif. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved