Berita Bekasi
Pengendara yang Melintas di Kota Bekasi Menolak Diadakan ETLE
Jika diterapkan ETLE justru pengendara tidak mengetahui secara langsung pelanggaran, tapi nanti saat membayar pajak.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Sejumlah pengendara, baik mobil maupun sepeda motor yang melintas di kawasan Kota Bekasi menolak diterapkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penolakan penerapan ETLE disampaikan seorang pengemudi mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ooy Naomi (35).
Laki-laki yang ditemui tengah mengenakan kaos polo warna hijau itu mengatakan lebih setuju penertiban lalu lintas dilakukan secara manual.
Sebab para pengendara dapat mengetahui secara langsung pelanggaran yang dilakukan.
“Lebih setuju diterapkan manual, karena bisa tahu hari itu juga dan saat itu juga pelanggarannya,” kata Ooy Naomi saat ditemui awak media, Senin, 20 Januari 2025.
Ooy Naomi menjelaskan jika diterapkan ETLE justru pengendara tidak mengetahui secara langsung pelanggaran.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Plaza Glodok, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi
Baca juga: Viral, Siswi SMP Saling Adu Jotos di Karawang
Pengendara baru dapat mengetahui pelanggaran jika kelak saat membayar pajak.
“Sudah gitu kalau Etle tidak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak, kalau manual enaknya itu kami dikasih berkas, kami bisa mengambil kapan saja,” jelasnya.
Senada disampaikan pengendara sepeda motor, Ahmad Musabah (38) yang ditemui di lokasi serupa.
Menurutnya, penertiban secara manual bisa segera dilakukan penyelesaian ke pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan Etle yang dinilainya perlu menunggu untuk mengetahui pelanggaran ketika tengah membayar pajak
Baca juga: Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum yang Ditinggalkan Pengembang
Baca juga: Shin Tae Yong Jadi Cameo di Film Ghost Soccer: Bola Mati, Tampil Semangati Tim Sepakbola Kampung
“Manual sih secara pribadi, karena kami jauh apalagi kalau tilang manual kami bisa langsung proses,” singkat Ahmad.
Sebagai informasi, Polisi Lalu Lintas (Polantas) belum menerapkan Etle untuk melakukan penertiban pelanggar bagi pengendara di wilayah Kota Bekasi.
Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiono mengatakan jika nanti akan diterapkan, pihaknya akan menerima unit kamera pengawas tersebut dari Korlantas.
“Kalau penerapan ETLE belum ada, tapi kami sudah coba koordinasi ke Korlantas belum dikasihkan (alatnya) ke Kota Bekasi, sementara masih manual, itu kan terbatas (alatnya), hanya baru aja Kabupaten Bekasi satu, kalau daerah kami belum ada,” kata Devi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.