Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum yang Ditinggalkan Pengembang

Sekitar 110 dari 300 pengembang di Kabupaten Bekasi telah menyerahkan lahan fasos fasum kepada pemerintah daerah hingga Januari 2025.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mengambil alih lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan yang ditinggalkan pengembang.

Sejauh ini tercatat ada lima perumahaan yang ditinggal pengembangnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir menjelaskan, langkah ini dilakukan berdasarkan pengajuan warga dengan dukungan surat keterangan dari RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.

“Yang pasti pengembangnya sudah tidak ada lagi, artinya ditelantarkan dari mulai alamatnya atau keberadaannya tidak ada lagi. Terus yang kedua belum serah terima perumahannya, maka kita bisa lakukan itu,” kata Nurchaidir pada Senin, 20 Januari 2025.

Chaidir menyebut, saat ini ada lima perumahan yang tengah diproses untuk serah terima sepihak.

Namun, pihaknya masih menghadapi kendala teknis dan sedang berkoordinasi dengan badan hukum serta Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Shin Tae Yong Jadi Cameo di Film Ghost Soccer: Bola Mati, Tampil Semangati Tim Sepakbola Kampung

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya

"Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk pendampingan hukum, untuk memastikan langkah yang diambil sesuai prosedur,” katanya.

Dia menerangkan, sekitar 110 dari 300 pengembang di Kabupaten Bekasi telah menyerahkan lahan fasos fasum kepada pemerintah daerah hingga Januari 2025.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan dua tahun terakhir, yang hanya mencatat 20 pengembang menyerahkan fasos fasumnya.

"Serah terima fasos fasum hanya dapat dilakukan jika prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) sudah layak. Selain itu, lahan harus dipecah dan diserahkan atas nama pemerintah daerah," katanya.

Dirinya juga menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan fasos fasum, seperti dijadikan tempat usaha atau digunakan di luar peruntukannya. 

Baca juga: Bawa Celurit, Delapan Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ditangkap Polisi

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 20 Januari 2024 di SGC Mall Cikarang

Mencegah itu, Disperkimtan akan memasang plang di lahan fasos fasum untuk menandai kepemilikan Pemda, serta bekerja sama dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk menertibkan penggunaan yang melanggar aturan.

“Kita akan memasang plang yang menunjukkan bahwa fasos fasum itu milik pemda dan berkoordinasi dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk menertibkannya," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved