Kasus Pencurian
ART di Jakpus Ketagihan Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ambil Bertahap untuk Biaya Hidup Orang Tua
Ketika diperiksa lemari pakaian Riyani, Lenny menemukan uang sebesar Rp 9 juta diduga uang hasil pencurian.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Kasus pencurian dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) di wilayah Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam peristiwa pencurian itu, Riyani, seorang ART nekat membawa kabur uang Rp 315 juta milik majikannya pada Minggu 25 Desember 2024 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombeso Pol Susatyo Purnomo menerangkan, dalam kasus pencurian ini, tersangka ART ini tercatat sebagai warga Lampung yang bekerja di rumah korban Lenny Arifin di Jalan Kesehatan VI, Gambir, sejak 2022 lalu.
Susatyo menerangkan, awalnya korban tidak sadar uangnya telah dicuri oleh ART nya karena tidak memeriksa uang yang ada di dalam lemari pakaian.
BERITA VIDEO : BARU SEBULAN KERJA, ART NEKAT CURI UANG HINGGA ANIAYA MAJIKANNYA
"Pelaku saat itu izin pulang ke rumah orangtuanya di Lampung. Pada saat pelaku pulang kampung, korban curiga karena akhir-akhir ini sering izin pulang ke kampung," tuturnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Ketika diperiksa lemari pakaian Riyani, Lenny menemukan uang sebesar Rp 9 juta diduga uang hasil pencurian. Sehingga korban curiga dan memeriksa uangnya di lemari kamarnya.
Awalnya, uang yang tersimpan di dalam lemari sebesar Rp 900 juta dan saat dihitung tinggal Rp 585 juta.
"Uang korban hilang Rp 315 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat dan unit Kamneg menindaklanjuti dengan proses penyelidikan," terangnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara ART di Bekasi Curi Brankas Majikan, Dibungkus Bed Cover dan Dititipkan Laundry
Setelah terdapat bukti, kata Susatyo, pihaknya langsung memburu keberadaan pelaku di kampung halaman daerah Lampung Timur.
Pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, anggota unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.
"Pelaku mengambil uang secara bertahap sebanyak enam kali, tapi pelaku tidak ingat jumlah uang yang diambil sekali beraksi," terangnya.
Menurut Susatyo, dari Rp 315 juta uang pelaku yang diambil, masih tersisa sekira Rp 302 juta.
Pelaku hanya menghabiskan uang milik korban sekira Rp 13 juta untuk memenuhi hidupnya dan biaya orangtuanya di Lampung.
Ia mengambil uang majikan saat kondisi rumah tidak ada orang atau ketikan Lenny dan suami pergi.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberantan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Miris, Ibu di Ciputat Nekat Curi Minyak Goreng dan Gula Sambil Ajak Anak 12 Tahun |
![]() |
---|
Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib |
![]() |
---|
Sempat Keluarkan Golok Saat Dikepung Massa, Pencuri Motor Kabur Lompat ke Sungai |
![]() |
---|
Motor Rusak Dicuri Pesepeda, Warga Teluk Pucung Bekasi Heran Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Sepeda Motor Matic Milik Warga Teluk Pucung Bekasi Digondol Maling, Padahal Mesinnya Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.