Sekjen PDIP Jadi Tersangka
KPK Tak Hadir pada Sidang Praperadilan Sekjen PDIP, Setyo Budiyanto Jelaskan Alasannya
Sidang praperadilan Hasto ditunda karena pihak KPK tidak hadir, Selasa (21/1/2025). Sidang akan digelar kembali pada hingga 5 Februari 2025.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Melalui sidang ini, Hasto Kristiyanto berusaha mematahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Namun sidang akhirnya ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Sidang akan digelar kembali pada 5 Februari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkap alasan pihaknya tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, pihaknya tak hadir pada sidang perdana ini karena tim Biro Hukum KPK tengah mempersiapkan semua dokumen terkait kasus yang menjerat Hasto.
"Jadi tim biro hukum itu sedang mempersiapkan berkas dokumen nanti yang dijadikan sebagai alat bukti mana kala, hakim sidang praperadilan meminta dan membutuhkan itu," kata Setyo ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, kata Setyo, sidang praperadilan tersebut bertepatan dengan agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan pihaknya.
"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," tuturnya.
Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
|
|---|
| Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
|
|---|
| Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
|
|---|
| KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Setyo-Budiyanto-24-Des.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.