Imlek

One Way dan Contra Flow Jalan Tol Disiapkan untuk Dukung Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025

Libur panjang  Isra Miraj dan Imlek 2025 akan menimbulkan pergerakan kendaraan dalam jumlah besar.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 21 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 akan hadir pada pekan depan.

Libur panjang  Isra Miraj dan Imlek 2025 diperkirakan akan menimbulkan pergerakan kendaraan dalam jumlah besar.

Pengaturan lalu lintas akan diterapkan untuk antisipasi kepadatan saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

Pengaturan lalu lintas tersebut akan dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Pengaturan lalu lintas ini mencakup sejumlah langkah seperti penerapan sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/aliran pasang surut (contra flow). 

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan, pengaturan lalu lintas ini sangat penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” kata Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi hubdat.

Pasalnya lonjakan volume kendaraan selama libur panjang diprediksi akan mengalami peningkatan sehingga perlu dipastikan kelancaran arus lalu lintas. 

Sistem satu arah dan contra flow ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan menciptakan rasa aman bagi para pemudik serta masyarakat yang berpergian di sepanjang jalur utama yang padat.

Penerapan Situasional

Penerapan sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, serta evaluasi dan pertimbangan dari pihak kepolisian. 

Seperti halnya pada angkutan Natal dan Tahun Baru sebelumnya, sistem ini akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Pengaturan lalu lintas ini bersifat dinamis, dan jika diperlukan, akan ada evaluasi mengenai waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. 

“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin,” kata Yani.

Jika terjadi perubahan situasional pada arus lalu lintas, manajemen operasional berupa diskresi dari aparat kepolisian akan diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved