Kasus Korupsi

Pengembangan Kasus CSR BI, KPK Geledah Lokasi di Cirebon Terkait Anggota DPR Fraksi Nasdem

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik KPK menggeledah lokasi yang berkaitan dengan Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori.

Editor: Ichwan Chasani
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

TRIBUNBEKASI.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu lalu.  

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik KPK melakukan penggeledahan di lokasi yang berkaitan dengan Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori.

"Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Satori sendiri juga sudah pernah diperiksa oleh KPK pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.

Dia diperiksa bersamaan dengan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

Asep Guntur Wahyu mengatakan, dari lokasi di Cirebon itu penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 22 Januari 2025 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 22 Desember 2024, di KFC Metland Tambun

"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," kata Asep Guntur Wahyu.

"Karena CSR ini, karena CSR bertujuan untuk kegiatan sosial, misalnya bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan, pembelian ambulance, dan lain-lain, intinya untuk kegiatan sosial," sambungnya.

Kata Asep Guntur Wahyu, dana CSR itu diterima yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para anggota komisi XI DPR.

Sebab, Asep Guntur Wahyu mengamini pernyataan Satori usai diperiksa yang menyebutkan bahwa seluruh anggota komisi XI DPR kecipratan dana bantuan sosial.

"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu," katanya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 22 Januari 2025, di Depan Polsek Telagasari

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 22 Januari 2025, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

"Itu yang sedang kita dalami. Kalau misalkan si penerima benar sesuai dengan amanahnya, ya, amanah terhadap CSR yang diberikan, itu tidak menyimpang dengan yang dititipkan. Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon," sambung Asep Guntur Wahyu.

Sekedar diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

Keduanya adalah Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Satori dan Heri merupakan anggota komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ILC Logistics Indonesia di Karawang Butuh Tenaga Admin Warehouse

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Planning Control Staff

Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata dia.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Baca juga: Tempat Catering Pembuatan Makan Bergizi Gratis di Cipayung Jakarta Timur Kebakaran

Baca juga: Kisah Pedagang Bakso Pukul Anggota Polisi di Bekasi, Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved