Pagar Laut di Bekasi
Perusahaan yang Membuat Pagar Bambu di Laut Tarumajaya Bekasi Mengakui Melanggar Aturan
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa menyebut pelanggaran itu terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — Perusahaan yang membuat pagar bambu di laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi mengaku melanggar aturan.
Kuasa Hukum PT TRPN yang merupakan satu dari dua perusahaan pembuat pagar itu, Deolipa Yumara juga membenarkan kalau kliennya itu melakukan pelanggaran.
Ia pun sepakat jika aturan atau kebijakan secara undang-undang untuk pagar laut itu dibongkar akan dilakukan.
“Memang bahasanya melanggar undang-undang memang kami dari awal mengakui kami melanggar, tidak ada persoalan karena kalau diminta kami untuk membongkar lalu kami laksanakan pembongkaran,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Deolipa menjelaskan pelanggaran itu terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang belum dimiliki kliennya.
PKKPRL belum dimiliki, kliennya justru tetap melakukan pembangunan.
“Jadi memang sudah diurus (PKKPRL) tapi belum jadi, terus karena juga sudah disegel ini kami harus patuh tapi kemudian ada permintaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera diurus langsung kemarin ada perintah itu kami segera mengurus,” jelasnya.
Sementara Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi melakukan peninjauan di lokasi pagar bambu laut tersebut pada Jumat, 24 Januari 2025. ditemani Deolipa.
Ketika meninjau, Gubernur yang akan dilantik pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang itu mengatakan pagar bambu tersebut dipastikan melanggar aturan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Meminta Sekda Jawa Barat untuk Bongkar Pagar Bambu di Laut Tarumajaya
Baca juga: Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Mobil Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi
“Seluruh pagar di sini (pagar bambu) harus dapat izin dari KKP tapi sampai hari ini izinnya belum ada,” kata Dedi saat ditemui di lokasi, Jumat, 24 Januari 2025..
Dedi menjelaskan berdasarkan pelanggaran regulasi tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat untuk melakukan pembongkaran.
“Karena melanggar undang-undang saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran Karena melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Selanjutnya Dedi menuturkan pihaknya akan menemui Menteri ATR BPN, Nusron Wahid untuk keperluan mempertanyakan status sertifikat lahan milik dua perusahaan, yakni PT TRPN dan PT MAN yang diketahui sebagai pembuat pagar laut.
“Saya akan tanya ke ATR BPN perihal riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar saya hitung,” tuturnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT NGK Ceramics Indonesia Butuh IT Infrastucture Staff
Baca juga: Klenteng Kwan Tee Koen Karawang Mulai Bersolek Jelang Perayaan Imlek 2025
Dedi mengungkapkan pasca bertemu dengan Nusron, ia akan bertemu dengan pihak TNI AL untuk membongkar secara keseluruhan.
| Mulai Diperiksa Pekan Depan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan |
|
|---|
| Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka |
|
|---|
| Usut Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Sanksi 6 Pegawai, 1 Diantaranya Dipecat |
|
|---|
| Jabat Kades Segarajaya 2023, Abdul Rasyid Mengaku Tidak Tahu Soal Pemalsuan 93 SHM Proyek Pagar Laut |
|
|---|
| Kades Segarajaya Bekasi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Perihal Pagar Laut di Tarumajaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-dan-Deolipa-24-Jan.jpg)