Pagar Laut di Tangerang

Kades Kohod Ngotot Tak Setuju Menteri ATR Batalkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Mulanya, Nusron Wahid membeberkan bahwa pihaknya telah menggagalkan 50 HGB dan SHM di area pagar laut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
TribuTangerang.com
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin (batik ungu) saat ikut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan peninjauan pagar laut, Jumat (24/1/2025) 

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah enggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

"Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat soal masalah garis pantai apa enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

"Satu satu, dicek satu-satu karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya. 

(Sumber : TribunTangerang.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved